Kamis, 24 Mei 2012

Ratusan petani Kebumen segel alat berat tambang pasir






Setelah warga Buluspesantren menolak lahan pertanian dijadikan tempat latihan perang, kini giliran warga Desa Wiromartan Kecamatan Mirit, Kebumen menolak penambangan pasir besi di kawasan itu. Aksi penolakan diikuti oleh sekitar 500 orang.
Mereka menyegel alat berat yang digunakan PT Mitra Niaga Cemerlang untuk mengeruk pasir besi di daerah itu.

"Tambang pasir besi sudah merusak lingkungan dan membuat tanaman pertanian kami mati," kata Widodo Sunu Nugroho, koordinator aksi, Kamis (24/5).

Sunu mengatakan, selama ini warga di pesisir Urut Sewu mengandalkan hasil pertanian untuk hidup. Mereka menanam tanaman palawija seperti semangka, cabai dan tanaman lainnya yang memberikan keuntungan berlimpah. Namun, kata dia, sejak adanya penambangan pasir besi, tanaman mereka menjadi terganggu. Belum lagi penambangan dikhawatirkan akan membuat intrusi air laut.

Peserta menggelar aksi di Balai Desa Wiromartan berjalan kaki menuju kompleks pertambangan pasir besi di selatan balai desa dan menyegel sejumlah alat berat milik perusahaan pemegang izin penambangan.

Salah satu peserta aksi, Ahmad Sutoni, 35 tahun, mengatakan lahan pesisir Kebumen sangat bagus untuk pertanian. "Satu hektare lahan kalau ditanami semangka bisa menghasilkan Rp 90 juta," katanya. Jika disewakan kepada pihak penambang, mereka hanya mendapatkan Rp 8,7 juta per hektare. "Kami tidak yakin, setelah ditambang lahan bisa ditanami kembali," katanya.

Camat Mirit, Irfani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak terjadi konflik. "Pemerintah akan terus memediasi antara warga dengan perusahaan agar tidak terjadi perpecahan," katanya.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT. Mitra Niaga Cemerlang, Widodo Simbolon mengatakan, penambangan pasir besi yang dilakukan perusahaannya sah secara hukum. Izin Usaha Operasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sudah dilengkapi sehingga perusahaannya bisa menambang di daerah itu. Izin bahkan sudah turun sejak tahun 2010. Sebelum melakukan penambangan, perusahaan disebutnya sudah mendapat ijin warga dengan bukti surat perjanjian dengan warga yang memiliki tanah.

Saat ini untuk penambangan pertama sudah mulai dikerjakan sebanyak 10 hektare. Total lahan yang akan ditambang seluas 984 hektare. Lahan tersebut terletak di enam desa di kawasan Urut Sewu. Penambangan diperkirakan akan dilakukan hingga 10 tahun ke depan.

Masih menurut Widodo, petani yang memiliki lahan dan masuk dalam area penambangan jumlahnya mencapai 200 orang. Setiap hektare lahan disewa dengan kompensasi sebesar Rp 8,7 juta per hektare. "Kami hanya akan menambang selama dua bulan, setelah itu, kami akan mereklamasinya sesuai dengan permintaan petani," katanya.

Sesuai dengan aturan, kata dia, perusahaannya sudah menitipkan dana reklamasi sebesar Rp 10 juta per hektare kepada pemerintah setempat. Dana itu akan dicairkan saat pelaksanaan reklamasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar atau Bertanya dengan Sopan

™[Bagi yang suka COPAS Harap Cantumkan Sumbernya]™
Copyright© 2012 Veristiarta